Senin, 16 Maret 2015

BAB II (Pencatatan dan Pelaporan)



Assalamualaikum, wrb..
Hai sobat Analis, maaf nih BAB II nya ketinggalan. ini BAB II, semoga bermanfaat yaaaaaa...

BAB II
PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pencatatan dan pelaporan diperlukan dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengambilan keputusan untuk peningkatan pelayanan laboratorium. Kegiatan ini harus dolakukan secara cermat dan teliti karena jika salah akan mengakibatkan kesalahan dalam menetapkan suatu tindakan.
      A. Pencatatan
Ada 4 jenis pencatatan:
1.     Pencatatan kegiatan pelayanan
2.     Pencatatan keuangan
3.     Pencatatan logistic
4.     Pencatatan kepegawaian
5.     Pencatatan kegiatan lainnya (pemantapan mutu internal, keamanan kerja, dll

B. Pelaporan
Pelaporan kegiatan pelayanan laboratorium terdiri dari :
a.     Laporan kegiatan rutin harian/bulanan/triwulan/tahunan
b.     Laporan khusus (KLB, HIV, dll)
c.     Laporan hasil pemeriksaan

            C.Penyimpanan dokumen
Dokumen-dokumen yang harus disimpan pada setiap laboratorium :
a.     Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
b.     Hasil pemeriksaan laboratorium
c.     Surat permintaan dan hasil rujukan

      Prinsip penyimpanan dokumen :
a.    Semua dokumen harus asli
b.    Berkas rekam medis disimpan selama 5 tahun dan berkas rawat inap disimpan selama 10      tahun.
c.    Berkas anak-anak harus disimpan hingga batas usia tertentu
d.    Berkas rekam medis dengan kelainan jiwa disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

            D. Pemusnahan dokumen
Sebelum dimusnahkan, ambil informasi yang utama terlebih dahulu. Pada pelaksanaan pemusnahan harus ada berita acara yang berisi :
a.     Tanggal, bulan dan tahun pemusnahan
b.     Penanggungjawab/otoritas pemushanan dokumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar