Assalamualaikum, wrb..
Hai sobat Analis, maaf nih BAB II nya ketinggalan. ini BAB II, semoga bermanfaat yaaaaaa...
BAB II
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan
diperlukan dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengambilan
keputusan untuk peningkatan pelayanan laboratorium. Kegiatan ini harus
dolakukan secara cermat dan teliti karena jika salah akan mengakibatkan
kesalahan dalam menetapkan suatu tindakan.
A. Pencatatan
Ada 4 jenis pencatatan:
1.
Pencatatan kegiatan pelayanan
2.
Pencatatan keuangan
3.
Pencatatan logistic
4.
Pencatatan kepegawaian
5.
Pencatatan kegiatan lainnya (pemantapan mutu internal, keamanan kerja,
dll
B. Pelaporan
Pelaporan kegiatan pelayanan laboratorium terdiri dari :
Pelaporan kegiatan pelayanan laboratorium terdiri dari :
a.
Laporan kegiatan rutin harian/bulanan/triwulan/tahunan
b.
Laporan khusus (KLB, HIV, dll)
c. Laporan hasil pemeriksaan
C.Penyimpanan dokumen
Dokumen-dokumen yang harus
disimpan pada setiap laboratorium :
a.
Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
b.
Hasil pemeriksaan laboratorium
c. Surat permintaan dan hasil
rujukan
Prinsip penyimpanan dokumen
:
a. Semua dokumen harus asli
b. Berkas rekam medis disimpan selama 5 tahun dan berkas rawat inap
disimpan selama 10 tahun.
c. Berkas anak-anak harus disimpan hingga batas usia tertentu
d. Berkas rekam medis dengan kelainan jiwa disimpan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
D. Pemusnahan dokumen
Sebelum dimusnahkan, ambil
informasi yang utama terlebih dahulu. Pada pelaksanaan pemusnahan harus ada
berita acara yang berisi :
a.
Tanggal, bulan dan tahun pemusnahan
b. Penanggungjawab/otoritas
pemushanan dokumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar